Qurban menurut bahasa
arab قربن, dibaca: Qurban, atau
disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.
Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam,
dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada
Allah SWT. Ritual Qurban dilakukan pada bulan dzulhijjah pada penanggalan
Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik)
bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Dalam
sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa
dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra nabi
adam alaihis salam serta pada saat Nabi ibrahim akan mengorbankan nabi ismail
atas perintah Allah SWT.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli
fiqh) menyatakan bahwa hukum Qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak
ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan:
“Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa Qurban itu wajib”.
Syarat dan ketentuan pembagian daging Qurban adalah sebagai berikut :
- Orang yang berQurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Qurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan Qurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan Qurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan Qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berQurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu untuk menyembelih Qurban
bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu
hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat
Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang
menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya.
Batas waktu penyembelihan
hewan Qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu
penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu
tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar