Aqiqah artinya menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Menurut bahasa, Aqiqah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian
ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang
baru lahir tergadaikan oleh akikahnya (kambing Akikah). Maka disembelihkan kambing
untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR.
Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah
bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak
laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan
satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu)
jantan atau betina.”
Pembagian daging Aqiqah orang tua anak bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya,
dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia
mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap
makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya
dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya,
dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang
teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan
semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata:
"Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan
memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari
kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk
menyantapnya. Dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam
Al lajnah Ad Daimah.
kami menyediakan berbagai macam tas untuk tempat sembako silahkan kunjungi kami di www.keranjanganyam.com terimakasih
BalasHapus